selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn artinya

Artinya PPN lebih bayar bisa dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya. Apabila PKP pada masa pajak berikutnya mengalami kondisi PPN kurang bayar, maka PPN lebih bayar yang terjadi di masa pajak sebelumnya bisa menjadi pengurang sehingga mengurangi kondisi PPN kurang bayar menjadi seimbang. Berdasarkanpada Pasal 9 ayat (2a) UU No.42/2009, PM yang dapat dikreditkan PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN, dibatasi hanya atas perolehan barang modal. Artinya, perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan. Artinya PPN lebih bayar yang dimaksud dapat dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya. lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 SelainPKP Pasal 9 ayat (4b) atau. Dikompensasikan ke Masa. Oleh : 2.1. PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. diminta untuk : 3.1. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3.2. Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan atau dilakukan dengan. Prosedur biasa. atau. Pengembalia. Prosedur biasa. atau. Pengembalia Faktur02 dan 03 terkadang disimbolkan sebagai penyerahan dengan pemungut, syarat agar permohonan restitusi PPN setiap bulan dapat dimohonkan (PKP Pasal 9 Ayat 4b) namun sebenarnya dalam arti luasnya, tidak semata2 hanya pada faktur 02 dan 03 namun juga dokumen lainnya bisa di simbokan sebagai penyerahan ke pihak pemungut. Vay Tiền Online Từ 18 Tuổi.

selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn artinya